Strategi PGRI Memperjuangkan Nasib Guru Swasta di Seleksi ASN
Banyak guru tetap yayasan (GTY) atau guru swasta senior yang menghadapi dilema besar: harus bermigrasi ke sekolah negeri jika lolos seleksi, yang pada akhirnya memicu fenomena “bedol desa” dan kekosongan tenaga pengajar berkualitas di sekolah swasta asal.
Melihat kondisi ini, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) sebagai organisasi profesi terbesar terus menyusun langkah taktis. Berikut adalah strategi utama PGRI dalam memperjuangkan nasib dan keadilan bagi guru swasta di panggung seleksi ASN.
Dilema Nyata Guru Swasta dalam Regulasi CASN
Sebelum membedah strategi perjuangan, penting untuk memahami akar masalah yang dihadapi oleh sektor pendidikan swasta saat ini:
-
Kehilangan Guru Berpengalaman: Sekolah swasta yang telah berinvestasi bertahun-tahun dalam membina dan menyertifikasi guru-guru mereka harus rela kehilangan kader terbaiknya karena regulasi penempatan ASN yang wajib di sekolah negeri.
-
Ancaman Operasional Yayasan: Gelombang kelulusan guru swasta menjadi ASN tanpa adanya mekanisme kompensasi atau substitusi instan membuat banyak yayasan pendidikan mengalami kelangkaan guru siap pakai.
4 Strategi Utama Perjuangan PGRI untuk Guru Swasta
PGRI secara konsisten membawa aspirasi ini ke tingkat pengambil kebijakan (Kemendikdasmen, Kemenpan-RB, dan BKN) melalui beberapa koridor strategi berikut:
1. Mendorong Formasi PPPK Khusus untuk Sekolah Swasta (Sistem Ditugaskan)
Strategi paling krusial yang terus disuarakan PGRI adalah mendesak pemerintah agar guru swasta yang lulus seleksi ASN PPPK diperbolehkan untuk diperbantukan kembali (di-dpk) atau ditugaskan di sekolah swasta asal mereka. Dengan demikian, status kesejahteraan guru meningkat berkat negara, namun sekolah swasta tidak kehilangan guru terbaiknya.
2. Memperjuangkan Afirmasi Nilai Berbasis Masa Kerja dan Sertindik
PGRI menuntut formulasi penilaian yang lebih adil bagi guru swasta, terutama terkait kepemilikan Sertifikat Pendidik (Sertindik) dan masa kerja.
| Aspek Perjuangan | Tuntutan Strategis PGRI | Target Output |
| Penempatan Tugas | ASN PPPK Guru Swasta dikembalikan ke Yayasan Asal | Menjaga stabilitas mutu pendidikan swasta |
| Kriteria Afirmasi | Masa kerja di GTY dihitung penuh dalam pengabdian | Tambahan poin kompetensi teknis yang adil |
| Kuota Khusus | Pemisahan plot kuota antara Negeri dan Swasta | Menghindari benturan kompetensi langsung |
3. Advokasi Regulasi Melalui Judicial Review dan Audiensi Formal
PGRI tidak hanya bergerak melalui jalur retorika, melainkan melakukan kajian hukum secara berkala. Pengurus Besar PGRI aktif melakukan audiensi dengan Komisi X DPR RI guna memastikan bahwa draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang mengatur tentang manajemen ASN mengakomodasi hak-hak konstitusional guru swasta.
4. Penguatan Kompetensi Kolektif Melalui Try Out Mandiri
Sembari memperjuangkan regulasi di tingkat atas, PGRI di tingkat daerah (Provinsi/Kabupaten) bergerak secara riil di akar rumput. Mereka memfasilitasi pelatihan, bimbingan teknis, serta try out akbar komputerisasi (CAT) secara gratis bagi guru-guru swasta anggota PGRI agar mereka memiliki daya saing tinggi saat ujian seleksi dibuka.
Urgensi Menjaga Keseimbangan Ekosistem Pendidikan
Ketua Umum PGRI dalam berbagai kesempatan menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh menutup mata terhadap kontribusi besar sektor swasta. Sejak zaman sebelum kemerdekaan, sekolah-sekolah swasta berbasis keagamaan dan kemasyarakatan telah ikut serta mencerdaskan bangsa di saat kapasitas sekolah negeri masih sangat terbatas.
Oleh karena itu, memperjuangkan nasib guru swasta dalam seleksi ASN bukan sekadar urusan memindahkan status kepegawaian, melainkan upaya menjaga keseimbangan mutu pendidikan nasional agar tidak terjadi ketimpangan kualitas yang jomplang antara sekolah bentukan pemerintah dan sekolah kelolaan masyarakat.
Perjuangan ini masih terus bergulir, dan soliditas seluruh elemen guru—baik negeri maupun swasta—di bawah naungan PGRI menjadi kunci utama agar regulasi yang berkeadilan dapat segera diketuk oleh pemerintah.
