Strategi PGRI Memperjuangkan Nasib Guru Swasta di Seleksi ASN

Pelaksanaan seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), terus menjadi magnet sekaligus polemik di dunia pendidikan Indonesia. Di satu sisi, program ini menjadi angin segar bagi peningkatan kesejahteraan guru honorer di sekolah negeri. Namun di sisi lain, regulasi yang ada kerap dinilai belum berpihak secara adil kepada kelompok guru swasta.

Banyak guru tetap yayasan (GTY) atau guru swasta senior yang menghadapi dilema besar: harus bermigrasi ke sekolah negeri jika lolos seleksi, yang pada akhirnya memicu fenomena “bedol desa” dan kekosongan tenaga pengajar berkualitas di sekolah swasta asal.

Melihat kondisi ini, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) sebagai organisasi profesi terbesar terus menyusun langkah taktis. Berikut adalah strategi utama PGRI dalam memperjuangkan nasib dan keadilan bagi guru swasta di panggung seleksi ASN.

Dilema Nyata Guru Swasta dalam Regulasi CASN

Sebelum membedah strategi perjuangan, penting untuk memahami akar masalah yang dihadapi oleh sektor pendidikan swasta saat ini:

4 Strategi Utama Perjuangan PGRI untuk Guru Swasta

PGRI secara konsisten membawa aspirasi ini ke tingkat pengambil kebijakan (Kemendikdasmen, Kemenpan-RB, dan BKN) melalui beberapa koridor strategi berikut:

1. Mendorong Formasi PPPK Khusus untuk Sekolah Swasta (Sistem Ditugaskan)

Strategi paling krusial yang terus disuarakan PGRI adalah mendesak pemerintah agar guru swasta yang lulus seleksi ASN PPPK diperbolehkan untuk diperbantukan kembali (di-dpk) atau ditugaskan di sekolah swasta asal mereka. Dengan demikian, status kesejahteraan guru meningkat berkat negara, namun sekolah swasta tidak kehilangan guru terbaiknya.

2. Memperjuangkan Afirmasi Nilai Berbasis Masa Kerja dan Sertindik

PGRI menuntut formulasi penilaian yang lebih adil bagi guru swasta, terutama terkait kepemilikan Sertifikat Pendidik (Sertindik) dan masa kerja.

Aspek Perjuangan Tuntutan Strategis PGRI Target Output
Penempatan Tugas ASN PPPK Guru Swasta dikembalikan ke Yayasan Asal Menjaga stabilitas mutu pendidikan swasta
Kriteria Afirmasi Masa kerja di GTY dihitung penuh dalam pengabdian Tambahan poin kompetensi teknis yang adil
Kuota Khusus Pemisahan plot kuota antara Negeri dan Swasta Menghindari benturan kompetensi langsung

3. Advokasi Regulasi Melalui Judicial Review dan Audiensi Formal

PGRI tidak hanya bergerak melalui jalur retorika, melainkan melakukan kajian hukum secara berkala. Pengurus Besar PGRI aktif melakukan audiensi dengan Komisi X DPR RI guna memastikan bahwa draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang mengatur tentang manajemen ASN mengakomodasi hak-hak konstitusional guru swasta.

4. Penguatan Kompetensi Kolektif Melalui Try Out Mandiri

Sembari memperjuangkan regulasi di tingkat atas, PGRI di tingkat daerah (Provinsi/Kabupaten) bergerak secara riil di akar rumput. Mereka memfasilitasi pelatihan, bimbingan teknis, serta try out akbar komputerisasi (CAT) secara gratis bagi guru-guru swasta anggota PGRI agar mereka memiliki daya saing tinggi saat ujian seleksi dibuka.

Urgensi Menjaga Keseimbangan Ekosistem Pendidikan

Ketua Umum PGRI dalam berbagai kesempatan menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh menutup mata terhadap kontribusi besar sektor swasta. Sejak zaman sebelum kemerdekaan, sekolah-sekolah swasta berbasis keagamaan dan kemasyarakatan telah ikut serta mencerdaskan bangsa di saat kapasitas sekolah negeri masih sangat terbatas.

Oleh karena itu, memperjuangkan nasib guru swasta dalam seleksi ASN bukan sekadar urusan memindahkan status kepegawaian, melainkan upaya menjaga keseimbangan mutu pendidikan nasional agar tidak terjadi ketimpangan kualitas yang jomplang antara sekolah bentukan pemerintah dan sekolah kelolaan masyarakat.

Perjuangan ini masih terus bergulir, dan soliditas seluruh elemen guru—baik negeri maupun swasta—di bawah naungan PGRI menjadi kunci utama agar regulasi yang berkeadilan dapat segera diketuk oleh pemerintah.

Leave A Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *